Hai Gais, Bagaimana perasaan teman – teman sekalian setelah
mendapat penjelasan tentang bab 2 Tentang “Perkembangan Pengelolaan Keuasaan
Negara Di Pusat Dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia? Apakah
sudah paham sekali atau paham se-kali? :p /alaymodeon
Oke hari ini saya akan share kunci jawaban pkn halaman 112. Semoga teman – teman
sekalian dapat menjadikan jawaban ini sebagai referensi. Hayuk langsung aja!
Cekibrot
Kompetensi Bab 3.
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.
1. Dari berbagai macam teori tujuan negara yang sudah kalian pelajari, teori dari siapa yang paling relevan dengan kondisi Negara Republik Indonesia? Berikan alasannya.
Jawaban
:
Teori yang
paling relevan dengan kondisi negara kita adalah teori welfare state/negara
kesejahteraan. Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan
kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai sebagai alat untuk
mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang di dalamnya
terdapatkebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara
tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari cita-cita dan tujuan
negara yang
termaktub dalam alinea ke-2 dan ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Selain teori welfare state, teori lain
yang sesuai adalah teori negara hukum. Dalam pandangan teori ini negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman
pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya
didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada
hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Hal tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan Negara
Indonesia adalah negara hukum.
2. Apa saja yang dapat kamu lakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Jawaban
:
a. belajar yang giat
b. patuh pada aturan yang berlaku
c. aktif dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler
d. bersikap tanggung jawabn dalam segala hal
e. menerapkan sikap disiplin dalam segala hal
3. Jelaskan dinamika penyelenggaran kekuasaan negara di tingkat pusat.
Jawaban :
Dinamika
penyelenggaraan kekuasaan negara ditingkat pusat dapat dilihat dari proses
pengelolaan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang tercantum dalam
UUD NRI Tahun 1945 sebelum dan sesudah perubahan, seperti yang terlihat dalam
tabel di bawah ini :
NO
|
KEKUASAAN
|
UUD
NKRI 1945
|
|
|
|
SEBELUM
PERUBAHAN
|
SESUDAH
PERUBAHAN
|
|
|
|
|
1.
|
Legislatif
|
Dipegang
oleh
Presiden
|
Dipegang
oleh
Dewan
Perwakilan
Rakyat
|
2.
|
Eksekutif
|
Dipegang oleh Presiden. Selain itu Presiden juga memiliki
kekuasaan berikut :
1). Kekuasaan membentuk undang-undang Pasal 5 Ayat (1)
2). Panglima Tertinggi angkatan
bersenjata yang terdiri atas angkatan darat, angkatan udara
dan angkatan laut Pasal 10
3). Presiden juga Mempunyai kekuasaan untuk menentukan Keanggoatan MPR dari unsur
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusan
presiden.
4).
Presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti,rehabilitasi dan abolisi
kepada seorang terpidana.
|
Presiden
Republik
Indonesia
masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan
di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan
dengan
kekuasaan
Presiden
diantaranya
sebagai
berikut :
1)
Presiden tidak
lagi
berkedudukan sebagai pemegang
kekuasaan
membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya
kekuasaan
membentuk
undang-undang
kepada DPR.
Dalam
proses yang
berkaitan
dengan
pembentukan
undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan
undang-undang,
memberikan
persetujuan
terhadap
rancangan
undang-undang,
dan mengesahkan rancangan undang – undang yang telah
ditetapkan
oleh DPR menjadi Undang-Undang.
2)
Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan
golongan, utusan daerah maupun unsur TNI
3)
Presiden mesti
Memperhatikan
pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi, memperhatikan
Pertimbangan
Mahkamah
Agung
ketika akan
memberikan
grasi dan rehabilitasi
|
3.
|
Yudikatif/
Kehakiman
|
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung
dan lain-lain badan
Kehakiman
menurut undang – undang
|
Kekuasaan
kehakiman
dilakukan
oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
|
4. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia.
.
Jawaban
:
Pemerintahan
daerah merupakan wujud dari proses pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu
pembagian kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Posisi
pemerintahan daerah sangat penting dalam proses penyelenggraan pemerintahan Republik
Indonesia. Pemerintahan daerah merupakan alat negara untuk melaksanakan program
pembangunan di daerah. Dengan kata lain, pemerintahan daerah merupakan sarana
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara di wilayah administrasinya.
5. Jelaskan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di Negara Republik Indonesia.
Jawaban :
Pembagian
urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah
daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan
daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh
urusan
pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang
menjadi
ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam:
a.
Politik
luar negeri
b.
Pertahanan
c.
Keamanan
d.
Peradilan/yustisi,
e.
Moneter
dan fiskal nasional
f. Agama
0 Response to "KUNCI JAWABAN PPKN HALAMAN 112 KELAS 12 SEMESTER 2"
Post a Comment
Jadilah Stalker yang baik. kasih jejak dikomentar ;) wkk